:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375761/original/083904300_1538784187-20181005_164825.jpg)
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza
Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Kami akan mem-follow up ini ke Pengadilan Tata Urusan
Negara, artinya kalau sudah ke Bawaslu sudah puas kami masih dapat upaya hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tiga hari dibacakan hari ini, kata Yusril
usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 5 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan hasil
putusan majelis hakim. Sebab Yusril menjelaskan pengurus partai politik
(parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab,
putusan MK tak berlaku retroaktif.
Putusan MK tidak berlaku surut, itu artinya ketika
persyaratan-pesyaratan sudah dilengkapi dan ketika sudah diumumkan daftar calon
sementara. Dari tahap itu ke DCT itu dari laporan ke masyarakat. Misalnya orang
ini dipidana di korupsi. Kami agak beda pendapat, dan saya rasa hakim TUN akan
berpendapat ini, papar Yusril.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa tidak menemukan
pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua
Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO.
Majelis Hakim, Abhan menjelaskan alasan tidak ditemukannya
pelanggaran administrasi karena aturan KPU dianggap tidak bertentangan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi.
Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administrasi, kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta
Pusat, Jumat.
Pertimbangan Bawaslu
Kemudian anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan
ada beberapa pertimbangan pihaknya memutuskan hal tersebut. Dalam putusan
tersebut Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam
putusan tersebut mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota
DPD.
Bahwa terdapat putusan MK Nomor 30 yang pada intinya
memberikan tafsir terkait dengan pekerjaan lain bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang diartikan fungsionaris pengerus partai politik, kata Fritz.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut kata Fritz sebagaimana
yang dimaksud angka 1, KPU telah mengelurkan surat Nomor
1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat
Calon Anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD.
PKPU 21 sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan tindak
lanjut dari putusan MK yang mana berdasarkan pendapat majelis putusan MK
bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain yang mana
pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan, papar
Fritz.
Post Comment