
Kan sudah diputuskan hakim. Misalnya hakim itu memutuskan
waktu memvonis orang itu ada yang hak politiknya dicabut ada yang tidak putusan
hakim kan paling tinggi, ujar Zulkifli di kediamannya, Pada Jakarta Selatan,
Selasa (29 Mei 2018).
Zulkifli mengatakan, dari putusan majelis hakim dalam
peradilan sedianya KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum tidak
berbenturan dengan putusan majelis hakim. Termasuk dengan undang-undang Pemilu
yang telah mengatur mantan narapidana dalam pemilihan umum.
Apalagi, kata Zulkifli, kedudukan PKPU tidak lebih tinggi
daripada undang-undang, sehingga segala aturan yang akan diterbitkan harus
selaras dengan pedoman tinggi negara, undang-undang. Dia juga menambahkan, agar
KPU tidak asal menerbitkan norma atas larangan mantan narapidana korupsi
berpolitik yang dianggap masih memiliki hak asasi manusia.
Kan udah ada hukumannya masa enggak percaya sama hukum ya
bubarin saja pengadilan. Kan dihukum, dicabut, boleh, jelas tuh, tapi kalau
dibolehkan bagaimana. Ini kan manusia juga ada hak hak manusia di situ, ujar
Zulkifli Hasan.
Kalau mau ganti undang-undang ya kalau buat sehari dipenjara
enggak boleh (ikut pencalonan legislatif) bikin undang-undang, imbuhnya.
Lebih Baik Kalah di MK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya tetap
akan memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski ditegaskan pula pihaknya
tak menyoal sikap kontra beberapa pihak.
Dia menegaskan, ketimbang bersepakat dengan DPR dalam
penentuan norma tersebut, lebih baik kalah di Mahkamah Agung jika ada uji materi
dari pihak yang merasa dirugikan.
Kita sepakat, kita extreme lebih baik kalah diuji di
mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR, ujar Wahyu.
Dalam hal ini KPU tidak mendapat dukungan dari Badan
Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri
perihal adanya norma tersebut dalam PKPU.
Post Comment